Perencanaan Aktuaris untuk Imbalan Pasca Kerja Karyawan

Perencanaan Aktuaris untuk Imbalan Pasca Kerja Karyawan

Komponen Penting dalam Total Kompensasi Karyawan

Imbalan pasca kerja, seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan manfaat lainnya, adalah salah satu komponen penting dari total kompensasi karyawan. Perencanaan strategis imbalan pasca kerja yang baik dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, karyawan, dan pemegang saham.

Peran konsultan aktuaria menjadi sangat penting dalam perencanaan ini. Mereka bukan hanya menyusun perencanaan, tetapi juga memberi rekomendasi kepada perusahaan tentang cara penerapannya.

Peran Aktuaris dalam Perencanaan Strategis Imbalan Pasca Kerja

Aktuaris adalah profesional dalam bidang aktuaria, ilmu yang mempelajari risiko dan ketidakpastian. Penggunaan teknik aktuaria menjadi salah satu persyaratan dari PSAK 24 dalam membuat estimasi andal terhadap biaya akhir entitas imbalan pasca kerja.

Tugas Utama Aktuaris

1. Melakukan Perhitungan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja

Aktuaris menggunakan metode aktuaria untuk menghitung nilai kini dari kewajiban imbalan pasca kerja, yang menjadi jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada peserta program di masa depan.

2. Menganalisis Risiko dan Ketidakpastian

Konsultan aktuaria menganalisis risiko dan ketidakpastian yang terkait dengan program imbalan pasca kerja, seperti risiko demografi, risiko ekonomi, dan risiko keuangan. Aktuaris membantu perusahaan memahami risiko tersebut dan menyiapkan strategi antisipasi.

3. Memberikan Saran dan Rekomendasi

Aktuaris memberikan saran dan rekomendasi kepada perusahaan dalam hal perencanaan imbalan pasca kerja. Ini mencakup desain program, biaya program, dan dampak program terhadap keuangan perusahaan.

Proses Perencanaan Strategis Imbalan Pasca Kerja

Proses perencanaan strategis tersebut dapat dibagi menjadi beberapa tahap:

  1. Identifikasi Tujuan dan Sasaran: Tahap pertama adalah mengidentifikasi tujuan dan sasaran perencanaan strategis, mulai dari memastikan ketersediaan dana untuk membayar manfaat pasca kerja, menjaga kepuasan karyawan, hingga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penilaian Kondisi Saat Ini: Pada tahap ini, aktuaris membantu perusahaan menilai kondisi terkini terkait imbalan pasca kerja. Perusahaan harus membuat estimasi dan menggunakan asumsi demografi dan keuangan yang krusial berdasarkan kondisi terbaik saat ini dan harapan masa depan.
  3. Pengembangan Strategi: Tahap ini melibatkan pengembangan strategi perencanaan imbalan, seperti memilih metode perhitungan kewajiban imbalan kerja, yakni Projected Unit Credit (PUC). Metode PUC mengestimasi kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan di masa depan berdasarkan masa kerja dan manfaat yang akan diterima karyawan.
  4. Implementasi Strategi: Implementasi strategi mencakup sosialisasi program, mengalokasikan biaya imbalan kerja dalam konteks akuntansi, dan memastikan bahwa strategi tersebut diimplementasikan sesuai rencana.
  5. Evaluasi dan Monitoring: Evaluasi dan monitoring penting untuk memastikan strategi berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan. Tahap ini juga memperhatikan penerapan pada laporan keuangan.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Perencanaan

Perusahaan dan aktuaris perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam perencanaan strategis imbalan kerja, termasuk:

  1. Asumsi Demografi Perkiraan tentang perilaku, kecenderungan, dan kondisi karyawan yang bisa berpengaruh pada biaya imbalan pasca kerja, seperti angka kematian, kepindahan karyawan, pensiun, dan cacat.
  2. Asumsi Keuangan Faktor ekonomi yang berkontribusi pada nilai kini dan masa depan imbalan pasca kerja, seperti tingkat diskonto, kenaikan upah, dan hasil aset program.
  3. Kondisi Keuangan Perusahaan Laporan keuangan perusahaan di akhir tahun buku dapat menjadi acuan bagi aktuaris untuk menyusun strategi imbalan pasca kerja yang efektif.

Perencanaan strategis imbalan pasca kerja adalah proses penting bagi perusahaan. Dengan perencanaan yang baik, perusahaan dapat memastikan program imbalan kerja memenuhi kebutuhan karyawan dan memberikan manfaat bagi perusahaan.

Kehadiran Aktuaris dalam Proses Perencanaan

Aktuaris memainkan peran kunci dalam memastikan proses perencanaan berjalan efektif. Mereka bekerja sama dengan HRD perusahaan, bagian keuangan, dan auditor dalam proses perhitungan dan penyusunan strategi.

Jika perusahaan tidak memiliki aktuaris dalam tim, mereka dapat memanfaatkan jasa konsultan aktuaria. Konsultan aktuaria mampu menghitung imbalan pasca kerja PSAK 24 dengan cepat, akurat, dan mudah. Konsultan ini dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan menerapkan strategi imbalan kerja yang efektif dan sesuai regulasi.

 

Perencanaan strategis imbalan pasca kerja adalah elemen vital dalam manajemen sumber daya manusia yang dapat memastikan kesejahteraan karyawan dan stabilitas keuangan perusahaan. Dengan melibatkan aktuaris, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko, mengembangkan strategi yang tepat, dan memastikan implementasi yang sesuai. Jasa konsultan aktuaria menawarkan solusi yang cepat dan efisien untuk perusahaan yang membutuhkan perencanaan strategis imbalan kerja. Temukan solusi aktuaria Anda dan pastikan perusahaan Anda siap menghadapi tantangan masa depan dengan perencanaan imbalan kerja yang solid.

Projected Unit Credit: Penerapan pada Perhitungan Imbalan Kerja sesuai PSAK 24

Projected Unit Credit: Penerapan pada Perhitungan Imbalan Kerja sesuai PSAK 24

PSAK 24 mensyaratkan Projected Unit Credit (PUC) sebagai metode untuk melakukan perhitungan Imbalan Kerja. Ketika pemberi kerja memberikan sejumlah imbalan kerja kepada karyawannya dan imbalan tersebut diklasifikasikan sebagai program imbalan pasti, maka pemberi kerja harus menerapkan metode ini untuk mengukur:

    • Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti: jumlah yang diperoleh karyawan atas jasanya sejak awal kontrak kerja hingga tanggal pelaporan saat ini, dinyatakan dalam nilai kini;
    • Biaya Jasa Kini: jumlah yang diperoleh karyawan atas jasanya pada periode pelaporan berjalan;
    • Biaya Jasa Lalu: jika terdapat perubahan program dan karyawan akan memperoleh imbalan yang lebih besar/lebih rendah juga untuk periode pelaporan sebelumnya; merupakan jumlah yang mencerminkan perubahan di masa lalu.

Asumsikan pada periode pelaporan saat ini yaitu 31 Desember 2022, suatu perusahaan A memiliki kontrak kerja dengan karyawan B selama 7 tahun, mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2027. Selain menerima gaji, karyawan B akan menerima bonus satu kali di akhir masa kerjanya sebesar Rp 300.000. Katakanlah bonus ini adalah motivasi yang ditawarkan langsung dalam kontrak kerja dan akan dibayarkan hanya pada akhir masa kerja, sehingga bonus ini diklasifikasikan sebagai program imbalan pasti.

Pembahasan Projected Unit Credit

Ketika menerapkan metode PUC, kewajiban imbalan pasti bertambah secara bertahap selama masa kerja. Sehingga tidak ada akumulasi jumlah penuh dalam satu periode. Sebaliknya, setiap tahun masa kerja menambah sebagian kewajiban imbalan akhir (umumnya disebut sebagai satuan). Hal yang perlu kita lakukan adalah mengukur setiap unit secara terpisah untuk mencerminkan nilai waktu uang dan aspek lainnya; sehingga tidak akan sama setiap tahunnya.

Dari contoh kasus diatas, diperoleh:

    • Jangka waktu: 7 tahun
    • Tanggal mulai: 1 Januari 2021
    • Tanggal berakhir: 31 Desember 2027
    • Bonus satu kali pada tanggal akhir: Rp. 300.000.
    • Asumsi Tingkat diskonto: 2%
    • Abaikan semua asumsi aktuaria lainnya.

Langkah 1: Perkirakan biaya manfaat akhir

Pertama-tama, mari kita tentukan biaya manfaat akhir – yaitu jumlah yang sebenarnya akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan ketika saatnya tiba. Dalam contoh ini, yaitu Rp. 300.000.

Terkadang hal ini tidak begitu jelas karena perusahaan dapat berjanji untuk membayar sejumlah uang tergantung pada gaji karyawan di masa depan. Misalnya, seorang karyawan bisa mendapatkan sejumlah kelipatan gajinya pada saat pensiun sebagai bonus. Di sini kita perlu memperkirakan berapa gaji yang akan diperoleh karyawan pada saat pensiun dan ini mungkin tidak mudah jika karyawan tersebut masih muda dan tidak akan pensiun lebih awal. Juga, apakah karyawan ini akan tetap bekerja di perusahaan sampai dia pensiun? Inilah alasan mengapa asumsi aktuaria (seperti tingkat inflasi, tingkat fluktuasi, angka kematian, dll.) dimasukkan ke dalam perhitungan, namun tidak untuk saat ini dalam contoh sederhana ini.

Langkah 2: Atribusikan biaya akhir pada periode layanan

Kita harus membagi manfaat ini ke seluruh masa kerja karyawan, yaitu 7 tahun. Kita dapat mengatribusikan manfaat secara merata pada semua masa kerja di sini, jadi untuk setiap tahun masa kerja, kita mengatribusikan Rp. 300.000/7 = Rp 42.857.

Dengan catatan bahwa jumlah yang diperoleh untuk periode sebelumnya hanyalah total yang dimajukan dari tahun sebelumnya. Sehingga total tunjangan/bonus pada akhir tahun kerja terakhir yaitu ke-7 atau ketika 2027 adalah sebesar Rp. 300.000., yaitu sebesar tunjangan/bonus yang dijanjikan kepada karyawan.

Langkah 3: Ukur setiap unit secara terpisah dengan mendiskontokannya menjadi nilai sekarang

    • Baris pertama mewakili kewajiban pembukaan pada awal periode pelaporan berjalan.
      • Pada tahun 2021 bernilai 0 karena karyawan tersebut mulai bekerja pada tahun 2021.
      • Pada tahun-tahun berikutnya, kewajiban pembukaan hanyalah kewajiban penutupan dari periode pelaporan sebelumnya. Misalnya, kewajiban pembukaan pada tahun 2022 sama dengan kewajiban penutupan pada tahun 2021.
    • Di baris kedua menghitung biaya bunga untuk menjadikan kewajiban tersebut mencapai nilai kini pada akhir periode pelaporan. Biaya bunga dihitung sebagai tingkat diskonto (2% dalam contoh ini) dikalikan dengan kewajiban pembukaan.
    • Pada baris ketiga, kita menghitung faktor diskon sebesar 2%, karena kita memerlukannya untuk menghitung biaya layanan saat ini. Berikut adalah rumusan untuk menghitung faktor diskon:

      dengan “year” adalah jumlah tahun dari “sekarang” hingga berakhirnya masa kerja. Sebagai contoh, jika menghitung faktor diskonto untuk 2021, maka parameter tahun nya adalah 6, yaitu jumlah tahun yang tersisa dari akhir 2021 hingga akhir 2027.
    • Baris keempat mewakili biaya layanan saat ini (current service cost), yaitu satu unit manfaat yang tersebar selama masa kerja penuh sebesar Rp. 42.857 (lihat langkah 2) yang didiskontokan dengan tingkat diskonto menjadi nilai kini (Rp. 42.857 dikalikan dengan faktor diskon dari baris ketiga).
    • Baris terakhir adalah kewajiban penutupan pada akhir periode pelaporan berjalan sebagai kewajiban pembukaan (baris pertama) ditambah biaya bunga (baris kedua) ditambah biaya layanan saat ini (baris keempat).

Pada akhir tahun 2021, kewajiban penutupan hanya bernilai sebesar Rp. 38.056 karena tidak terdapat kewajiban pembukaan maupun biaya bunga. Sedangkan pada tahun-tahun berikutnya, kewajiban penutupan secara bertahap bertambah karena terdapat sejumlah biaya bunga dan biaya jasa kini setiap tahunnya. Dengan nilai kini kewajiban pada 2027 adalah tepat sebesar Rp. 300.000 yaitu sebesar jumlah yang harus dibayarkan kepada karyawan.

 

Nah, begitulah penjelasan konsep dasar dari metode Projected Unit Credit (PUC) dalam menghitung imbalan kerja memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang bagaimana dana imbalan kerja akan berkembang seiring berjalannya waktu. Dengan pemahaman yang baik tentang metode ini, perusahaan dapat mengelola imbalan kerja secara lebih efisien dan memastikan kesejahteraan karyawan mereka dalam jangka panjang. Dengan semakin pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan, penerapan PSAK 24 dengan benar dan tepat sangat diperlukan. Dengan demikian, metode PUC menjadi salah satu alat yang vital dalam menentukan kewajiban imbalan kerja perusahaan.

imbalan kerja

Atribusi Imbalan Kerja sesuai PSAK 24 dan Siaran Pers DSAK IAI 2022

Salah satu aspek penting dalam akuntansi imbalan kerja adalah pengatribusian imbalan kerja. Pengatribusian imbalan kerja adalah proses mengalokasikan imbalan kerja ke periode-periode jasa yang terkait.

PSAK 24 mensyaratkan bahwa imbalan kerja jangka pendek diatribusikan ke periode jasa yang terkait berdasarkan dasar distribusi yang wajar. Imbalan kerja jangka panjang, termasuk imbalan pasca kerja, diatribusikan ke periode jasa yang terkait berdasarkan metode akrual.

Siaran Pers DSAK IAI 2022 tentang Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengatribusian imbalan kerja untuk program pensiun berbasis peraturan perundang-undangan. Dari siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sesuai dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision.

Pola Fakta umum

Berikut adalah pola fakta umum dari program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini:

    • Pekerja berhak atas imbalan pensiun hanya ketika mereka mencapai usia pensiun normal dan sepanjang mereka dipekerjakan oleh entitas ketika mereka mencapai usia pensiun tersebut;
    • Jasa pekerja di tahun-tahun akhir meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun awal, dan kelipatan yang berbeda diterapkan untuk setiap komponen berikut;
    • Imbalan pasca kerja adalah jumlah kompensasi yang timbul dari dua komponen imbalan yang masing-masing memiliki “batas masa kerja (cap of years of service)” yang berbeda:

1. Pesangon: pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak mendapatkan 9 bulan gaji; dan

2. Penghargaan masa kerja: pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih berhak mendapatkan 10 bulan gaji.

    • Berlaku syarat jumlah tahun kerja berturut-turut (consecutive years of service) atas jasa pekerja dengan entitas yang sama segera sebelum usia pensiun; dan
    • Formula imbalan tidak hanya berlaku untu pensiun pada usia pensiun normal, tetapi juga berlaku dalam menentukan imbalan lainnya misalnya; imbalan kematian, cacat, dan PHK oleh entitas.

Jadi, hasil dari siaran pers DSAK IAI menilai bahwa pola fakta program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini di Indonesia, memiliki pola fakta yang serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision. Dengan pola fakta yang serupa, maka perlakukan akuntansi dalam Agenda Decision IAS 19 relevan untuk pola fakta pada siaran pers.

Atribusi Imbalan Kerja

PSAK 24 mensyaratkan setiap entitas untuk mengatribusikan imbalan ke periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari kenaikan gaji berikutnya.

Selain itu, PSAK 24 paragraf 72 menetapkan bahwa jasa pekerja sebelum tanggal vesting menimbulkan kewajiban konstruktif. Jika diasumsikan usia pensiun normal suatu entitas A adalah 56 tahun, maka kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali akan timbul hanya ketika seorang karyawan mencapai usia 32 tahun (24 tahun terakhir), jasa karyawan sebelum 32 tahun tidak dapat ditukar dengan imbalan pensiun. Hal ini disebabkan karena jumlah jasa yang diberikan seorang karyawan sebelum usia 32 tahun tidak akan mengurangi jumlah masa depan yang perlu diberikan kepada suatu entitas secara berturut-turut (consecutive years) sebelum pekerja tersebut berhak atas imbalan pensiunnya di usia 56 tahun.

Implementasi

Misalkan pada tahun pelaporan 31 Desember 2021, karyawan A bekerja pada PT X dengan upah sebesar Rp. 10.000.000 per bulan sebagai manager pemasaran. Usia Karyawan A pada saat 31 Desember adalah 24 tahun, karyawan A mulai bekerja pada usia 22 tahun dan akan pensiun pada usia 55 tahun sesuai dengan usia pensiun normal yang ditetapkan oleh PT X. Imbalan pasca kerja ditetapkan sesuai dengan UUCK dengan komponen uang pesangon, penghargaaan masa kerja, dan uang penggantian hak (nilai UPH tidak signifikan). Lalu, tingkat kenaikan upah diasumsikan 5% per tahun dan tingkat diskonto yang digunakan adalah 10% per tahun. Berapakah imbalan pasca kerja yang akan dibayarkan oleh PT X ketika karyawan A pensiun di usia 55 tahun?

Jawab:

Diketahui usia pensiun normal suatu entitas A adalah 55 tahun, maka kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali akan timbul hanya ketika seorang karyawan mencapai usia 31 tahun (24 tahun terakhir), sehingga jasa karyawan sebelum 31 tahun tidak dapat ditukar dengan imbalan pensiun.

Imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini:

Upah pada saat pensiun = Rp 10.000.000 x (1 + 0,05)(55-24)
= Rp 45.380.395

Besar Manfaat = 1,75 x pesangon + 1 x penghargaan masa kerja
= 1,75 x 9 x Rp 45.380.395 + 1 x 10 x Rp 45.380.395
= Rp 1.168.545.171

Pengatribusian imbalan kerja adalah aspek penting dalam akuntansi imbalan kerja. PSAK 24 dan Siaran Pers DSAK IAI 2022 memberikan panduan tentang bagaimana mengatribusikan imbalan kerja. Dengan demikian, memahami ketentuan pengatribusian imbalan kerja, entitas dapat memastikan bahwa imbalan kerja dicatat dan diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan.

Dana Pensiun BUMN dalam Sorotan: Panduan Optimalkan Imbalan Pasca Kerja

Dana Pensiun BUMN dalam Sorotan: Panduan Optimalkan Imbalan Pasca Kerja

Dana pensiun BUMN baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sorotan ini disebabkan oleh dugaan penyelewengan oleh oknum tertentu. Masyarakat mengkhawatirkan keamanan dana pensiun mereka akibat dugaan ini. Dana pensiun adalah instrumen vital untuk kesejahteraan di masa tua. Fungsinya adalah memberikan penghasilan bagi pekerja pascapensiun. Kondisi ekonomi yang fluktuatif meningkatkan kekhawatiran akan keamanan dana pensiun. Situasi ini membuat masyarakat lebih sadar tentang pentingnya persiapan pensiun.

Memahami dana pensiun dan imbalan pasca kerja sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis, dan hubungannya dengan imbalan pasca kerja. Dana pensiun di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undang ini menyediakan kerangka kerja untuk dana pensiun. Menurut undang-undang ini, dana pensiun merupakan badan hukum. Dana pensiun bertugas mengelola program manfaat pensiun. Dana pensiun dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kedua adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPPK adalah program pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Tujuannya adalah memberikan manfaat pensiun kepada karyawan. DPLK, di sisi lain, ditawarkan oleh lembaga keuangan. DPLK memungkinkan individu untuk ikut serta dalam program pensiun. Pengelolaan dana pensiun harus transparan dan akuntabel. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan dana pensiun dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah memastikan dana dikelola dengan baik dan sesuai regulasi. Kasus penyelewengan dana pensiun membangkitkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat. Penyelewengan ini mengancam kepercayaan publik terhadap sistem pensiun. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan.

Penyedia dana pensiun harus memastikan manfaat pensiun terjamin. Mereka harus menjaga dana pensiun agar tetap aman dan berkelanjutan. Kesejahteraan pensiunan bergantung pada pengelolaan dana pensiun yang efisien dan bertanggung jawab. Secara keseluruhan, dana pensiun memainkan peran krusial dalam masyarakat. Dana ini membantu memastikan kesejahteraan pekerja setelah pensiun. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja. Manfaat DPPK akan diperoleh ketika karyawan memutuskan untuk pensiun atau mengundurkan diri.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Manfaat DPLK akan diperoleh ketika karyawan memasuki masa pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: pensiun normal, pensiun dipercepat, dan pensiun cacat.

Setiap dana pensiun pastinya memiliki suatu program yang disebut program pensiun, yaitu setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi karyawannya. Manfaat Pensiun didefinisikan sebagai pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Berdasarkan manfaatnya, program pensiun dapat dibedakan menjadi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Sebagai contoh, seorang karyawan akan membuat suatu perjanjian degan penyelenggara dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK mengenai jumlah manfaat yang nantinya akan didapatkan. Ketika karyawan tersebut mulai memasuki masa pensiun, maka perusahaan akan membayarkan manfaat sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Berbeda dengan PPMP yang memfokuskan pada jumlah manfaat yang akan didapat, PPIP lebih focus kepada iuran yang harus dibayarkan karyawan saat masih aktif bekerja.

Sebagai contoh, selama masa bekerja karyawan dan perusahaan sama-sama diharuskan membayar 15% dari gaji pekerja setiap bulannya. Uang ini kemudian diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun dan nantinya hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan ketika memasuki masa pensiun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yaitu:

  1. Batas maksimal manfaat PPMP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp 1,5 juta (rumus bulanan)
  2. Batas maksimal manfaat PPIP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp 36 juta menjadi Rp500 juta (rumus sekaligus).

Lalu bagaimana cara kita agar bisa menjadi peserta dana pensiun? Cara termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK termasuk mudah, Anda tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan DPLK, prosesnya kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.

Hubungan Dana Pensiun dan Imbalan Pascakerja

Dana Pensiun merupakan salah satu bentuk cara bagi perusahaan untuk membayarkan imbalan pasca kerja kepada karyawannya setelah memasuki masa pensiun. Dana Pensiun pada dasarnya menggunakan skema “fully funded” untuk dana imbalan pascakerja. Skema pendanaan yang terpisah dari arus kas perusahaan, di samping diserahkan kepada pihat ketiga untuk mengelolanya agar bisa lebih optimal. Dengan menggunakan Dana Pensiun, selain memastikan tersedianya dana imbalan pascakerja, perusahaan pun dapat meminta pihak ketiga untuk membayarkan kepada pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Dana pensiun adalah instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan di masa tua. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dana pensiun dalam mengoptimalkan imbalan pasca kerja.

Logo Valuasi Aktuaria dengan latar belakang Fair Value of Plan Asset FVPA Program sebagai pilar kebijakan investasi dana pensiun.

Fair Value of Plan Asset (FVPA) Program: Faktor Penting dalam Menentukan Kebijakan Investasi Dana Pensiun

Kebijakan Investasi dan Dana Pensiun

Penentuan kebijakan investasi merupakan hal yang sangat penting dalam dunia investasi, khususnya bagi dana pensiun. Kesalahan dalam perhitungan bisa berdampak langsung pada keberlangsungan dana pensiun.

Fair Value of Plan Asset Program (FVPA)

FVPA adalah alat krusial bagi aktuaris maupun manajer dana pensiun dalam menentukan kebijakan investasi. Alat ini digunakan untuk mengukur dan memantau nilai aset dana pensiun berdasarkan nilai wajar pada setiap periode akuntansi. Ini membantu dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. FVPA diatur oleh PSAK 24 (Revisi 2018) mengenai pengungkapan informasi keuangan dana pensiun.

Program ini umumnya dilakukan oleh aktuaris atau manajer investasi yang terkait dengan dana pensiun. Prosesnya melibatkan pengumpulan informasi aset, analisis informasi tersebut untuk menentukan nilai wajar, dan menggunakan teknik evaluasi yang tepat, termasuk analisis harga pasar dan model matematika.

Peran Penting FVPA

Fair Value of Plan Asset berperan dalam:

  1. Menentukan kinerja investasi.
  2. Menilai kecukupan dana pensiun.
  3. Menginformasikan peserta program.
  4. Mematuhi regulasi yang berlaku.

Penilaian yang akurat penting untuk memastikan kewajiban pensiun terpenuhi.

Transparansi Laporan Keuangan & Tantangan Penggunaan FVPA

Hasil FVPA dicantumkan dalam laporan keuangan dana pensiun dan harus diungkapkan dengan transparansi. Ini membantu manajer dana pensiun membuat keputusan investasi yang lebih tepat berdasarkan informasi aktual. Penggunaan FVPA bukan tanpa tantangan. Antara lain, perlu adanya akses data pasar yang akurat, perhitungan tepat tiap periode akuntansi, dan pemahaman manajer tentang investasi dalam portofolio serta risiko yang terkait.

FVPA adalah alat esensial dalam pengelolaan dana pensiun, terutama dalam menentukan kebijakan investasi. Meski memberikan banyak manfaat, implementasinya membutuhkan perhatian pada aspek teknis dan regulasi.


Referensi:

Amirruddin AA. 2019. Penentuan Kebijakan Investasi Dana Pensiun Berbasis Nilai Wajar Aset. Jurnal Akuntansi. 7(1):1-14.

International Accounting Standards Board. 2017. IAS 19 Employee Benefits. London: IFRS Foundation.

Perhitungan Maturity Analysis untuk Imbalan Pasca Kerja: Perspektif PSAK 24 dan Implikasinya

Perhitungan Maturity Analysis untuk Imbalan Pasca Kerja: Perspektif PSAK 24 dan Implikasinya

Maturity analysis adalah penting dalam mengukur kewajiban imbalan pasca kerja, terutama menurut PSAK 24. Dalam konteks ini, faktor penting yang perlu diperhatikan meliputi manfaat pensiun, manfaat pasca kerja lainnya, dan manfaat kesejahteraan lainnya.

Apa yang dimaksud Maturity Analysis?

Secara spesifik, maturity analysis adalah penghitungan nilai kini dari kewajiban imbalan pasca kerja. Proses ini memperhitungkan estimasi manfaat yang akan dibayarkan di masa depan kepada peserta program imbalan kerja. Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban imbalan pasca kerja yang harus ditanggung. Tentunya, ini membantu dalam perencanaan keuangan, pengambilan keputusan strategis, dan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku.

Namun, dalam menghitung maturity analysis sesuai PSAK 24, ada beberapa asumsi yang harus diperhatikan. Misalnya, estimasi umur harapan, tingkat diskonto, pertumbuhan gaji, dan pola pembayaran manfaat. Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan dan relevansi hasil perhitungan.

Selain itu, perusahaan juga perlu mencatat dan mengungkapkan asumsi yang digunakan dalam laporan keuangan. Hal ini memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dasar perhitungan maturity analysis. Bahkan, ini memudahkan perbandingan dengan entitas lain yang menggunakan asumsi berbeda.

Terakhir, evaluasi berkelanjutan terhadap asumsi yang digunakan penting dilakukan. Ini akan menghasilkan perhitungan maturity analysis yang lebih akurat dan relevan. Jelas, ini sesuai dengan persyaratan PSAK 24 dan menjaga kualitas informasi keuangan yang disajikan.

Perhitungan maturity analysis memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks pengakuan akuntansi imbalan pasca kerja. Berikut adalah beberapa implikasi penting yang perlu dipahami:

  1. Pengakuan kewajiban imbalan pasca kerja

Menghitung nilai kini kewajiban sangat penting. Ini membantu perusahaan menentukan jumlah kewajiban yang harus diakui dalam laporan keuangan. Dengan demikian, kewajiban imbalan pasca kerja dapat terlihat secara akurat dan transparan.

  1. Pengaruh terhadap laba bersih

Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja juga berpengaruh pada laporan laba rugi. Ini digunakan untuk menentukan beban imbalan pasca kerja yang diakui. Jadi, jika maturity analysis menghasilkan kenaikan kewajiban, beban imbalan pasca kerja akan naik. Hasilnya, laba bersih perusahaan akan terpengaruh negatif.

  1. Pengungkapan dalam laporan keuangan

PSAK 24 memiliki persyaratan pengungkapan yang ketat terkait imbalan pasca kerja. Ini termasuk informasi mengenai asumsi yang digunakan dalam perhitungan maturity analysis. Oleh karena itu, perusahaan harus mengungkapkan asumsi tersebut. Ini penting agar pengguna laporan keuangan dapat memahami dasar perhitungan dan risiko terkait imbalan pasca kerja.

  1. Evaluasi risiko dan pengelolaan imbalan pasca kerja

Memahami kewajiban imbalan pasca kerja dari maturity analysis sangat bermanfaat. Perusahaan dapat mengidentifikasi risiko keuangan terkait, seperti fluktuasi tingkat diskonto atau perubahan dalam asumsi. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola imbalan pasca kerja dengan lebih efektif.

Pengakuan akuntansi imbalan pasca kerja yang didasarkan pada perhitungan maturity analysis yang akurat dan relevan memberikan informasi yang penting bagi para pemangku kepentingan perusahaan. Ini membantu memastikan transparansi, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pengambilan keputusan yang tepat terkait dengan imbalan pasca kerja.

Memperhatikan perubahan kebijakan atau persyaratan program yang dapat mempengaruhi perhitungan maturity analysis juga sangat penting dalam pengakuan akuntansi imbalan pasca kerja. Dengan memperhatikan hal tersebut, perusahaan dapat menjaga kualitas informasi keuangan yang disajikan, mematuhi standar akuntansi yang berlaku, dan membuat keputusan keuangan yang tepat terkait dengan imbalan pasca kerja.

Dengan memahami perhitungan maturity analysis dari perspektif PSAK 24 dan implikasinya, perusahaan dapat mengakui kewajiban imbalan pasca kerja secara akurat dan melaporkannya dengan tepat dalam laporan keuangan. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku dan memberikan informasi yang relevan kepada pemangku kepentingan.

Penyebab PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja: Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Penyebab PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja: Analisis Faktor yang Mempengaruhi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam Mengatur PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebuah proses. Ini bisa terjadi dalam dunia kerja. Di Indonesia, UU (Undang-undang) Cipta Kerja sangat penting. Peran utamanya adalah mengatur PHK. Oleh karenanya, pemahaman kita tentang PHK sangat penting. Penyebab PHK harus sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Materi ini bertujuan untuk analisis. Analisis tersebut tentang faktor pengaruh keputusan PHK yang berdasarkan UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja adalah kerangka hukum. Kerangkanya mengatur PHK di Indonesia. Di dalamnya, ada ketentuan-ketentuan PHK yang sah. Meski demikian, kita perlu melihat lebih jauh. Faktor-faktor pengaruh keputusan perusahaan harus dilihat. Faktor-faktor tersebut antara lain perubahan struktural. Selain itu, ada produktivitas dan efisiensi. Perubahan teknologi juga termasuk. Alasan ekonomi juga menjadi faktor.

Alasan-Alasan PHK Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Alasan PHK merupakan faktor penting yang memengaruhi dinamika dunia kerja. PHK terjadi ketika suatu perusahaan harus mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan. Alasan PHK dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebutuhan perusahaan. Mengacu kepada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan yang:

a. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

b. melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

c. tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).

e. dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. pailit;

g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan tertentu.

h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada point g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat sebagai berikut.

      • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
      • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. pekerja/buruh meninggal dunia.

Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud sebelumnya, dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pentingnya Memahami Penyebab PHK yang Sah

Penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan beberapa faktor. Mereka harus memastikan PHK dijalankan dengan adil. Ini sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hubungan baik dengan karyawan. Perlindungan hak karyawan juga perlu diperhatikan. Upaya memberikan alternatif bagi karyawan terkena PHK sangat penting. Tujuannya menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan. Penting untuk meminimalkan dampak negatif PHK. Kita perlu mempertimbangkan solusi jangka panjang yang lebih baik.

Di sisi lain, pemahaman tentang penyebab PHK sah sangat diperlukan. Dengan pemahaman ini, kita lebih siap menghadapi dinamika kerja. Kita bisa mengambil langkah tepat dalam menghadapinya. Selain itu, kita perlu memperhatikan aspek keadilan dan perlindungan pekerja. Ini sangat relevan dalam konteks PHK yang sesuai UU Cipta Kerja. Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil. Ini juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan.

Peran PSAK 24 dalam Pelaporan Imbalan Kerja Karyawan yang Transparan dan Akuntabel

Peran PSAK 24 dalam Pelaporan Imbalan Kerja Karyawan yang Transparan dan Akuntabel

Penerapan PSAK 24 pada perusahaan di Indonesia berpotensi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan. Dengan adanya pengungkapan yang memadai, para pemangku kepentingan seperti investor, karyawan, dan pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap.

Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Imbalan Kerja

Standar akuntansi PSAK 24, berfokus pada pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja karyawan dalam sebuah perusahaan. Standar ini melengkapi Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 yang secara umum merinci pemberian berbagai jenis imbalan kerja, termasuk imbalan istirahat panjang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). PSAK 24 mendefinisikan imbalan kerja dalam empat kategori: imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya, dan pesangon. Ketahuilah, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar imbalan kerja ini bisa sangat signifikan, sehingga penting untuk dilaporkan dan dikelola dengan tepat.

Selanjutnya, perusahaan juga dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari pelaporan imbalan kerja karyawan. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program imbalan kerja yang ada. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program imbalan kerja karyawan, dan pada akhirnya memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam jangka panjang.

Namun, dalam konteks perusahaan di Indonesia, penerapan PSAK 24 dapat menjadi tantangan tersendiri. Beberapa perusahaan, terutama yang berukuran kecil atau baru memulai usaha, mungkin masih mengalami kesulitan dalam mengelola dan melaporkan imbalan kerja. Meski begitu, dengan memahami konsep dan prinsip PSAK 24, perusahaan dapat memperoleh manfaat signifikan. Secara khusus, penerapan PSAK 24 dapat berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan imbalan kerja karyawan.

Berikut adalah peran PSAK 24 dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan imbalan kerja karyawan pada perusahaan di Indonesia:

  1. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang

PSAK 24 membantu perusahaan untuk memastikan bahwa pelaporan imbalan kerja karyawan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja karyawan harus dilakukan.

  1. Meningkatkan transparansi pelaporan

Standar yang ada akan mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam melaporkan imbalan kerja karyawan pada laporan keuangannya. Hal ini dapat meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan, seperti investor, karyawan, dan pihak berwenang.

  1. Menyediakan informasi yang berguna

Pelaporan imbalan kerja karyawan yang dilakukan sesuai PSAK 24 akan memberikan informasi yang lebih lengkap dan berguna bagi para pengguna laporan keuangan, seperti investor dan kreditor. Informasi ini akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan membantu mereka memahami nilai perusahaan dengan baik.

  1. Menjaga keberlanjutan perusahaan

Melalui pelaporan imbalan kerja karyawan yang tepat, perusahaan dapat memastikan keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjangnya. PSAK 24 dapat membantu perusahaan untuk mengelola imbalan kerja karyawan secara lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tetap terjaga.

PSAK 24 memainkan peran kunci dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan oleh perusahaan di Indonesia. Pengungkapan yang tepat tentang imbalan kerja memungkinkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang manfaat yang disediakan perusahaan kepada karyawannya. Selain memberikan keuntungan bagi pemangku kepentingan, hal ini juga mendukung keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perusahaan ditingkatkan, berkat pemahaman yang lebih baik tentang komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.


Daftar Pustaka:

PSAK 24 tentang Imbalan Kerja Karyawan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Anom IKS, Purnamawati IGA. 2009. Analisis PSAK 24 tentang imbalan kerja karyawan pada perusahaan public di Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 29(3): 1686-1715.

Alexander S, Rumimper G, Warongan J. 2017. Analisis penerapan PSAK 24 tentang imbalan kerja pada PT Vandika Abadi. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 12(2): 1001-1010.

Penerapan PSAK 24: Mengupas Jenis Imbalan Kerja dalam Laporan Keuangan

Penerapan PSAK 24 dalam Laporan Keuangan, Wajib Tahu!

Dalam laporan keuangan, PSAK 24 adalah standar akuntansi keuangan yang mengatur akuntansi dan pelaporan imbalan kerja oleh semua entitas. Standar ini mensyaratkan entitas untuk mengakui dan mengukur biaya imbalan kerja dengan cara yang konsisten dengan basis akrual.

Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh pekerja atau kerja. Terdapat empat jenis imbalan kerja utama yang diatur dalam PSAK 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca-kerja, imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon pemutusan hubungan kerja.

  1. Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan imbalan kerja) yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan di mana pekerja memberikan jasa jasa yang terkait. Contoh imbalan kerja jangka pendek adalah upah, gaji, bonus, dan cuti.
  2. Imbalan pasca-kerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan imbalan pemutusan hubungan kerja dan imbalan kerja jangka pendek) yang dibayarkan setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya baik karena pensiun atau meninggalkan entitas. Contoh imbalan pasca-kerja adalah pensiun, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa.
  3. Imbalan kerja jangka panjang adalah semua imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja dan imbalan imbalan kerja. Contoh imbalan kerja jangka panjang selain imbalan pasca-kerja adalah program bagi hasil dan program kompensasi yang ditangguhkan.
  4. Pesangon pemutusan hubungan kerja adalah imbalan kerja yang diberikan sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja karyawan sebagai akibat dari salah satu hal berikut:
    • keputusan entitas untuk mengakhiri hubungan kerja karyawan sebelum tanggal pensiun normal; atau
    • keputusan pekerja untuk menerima tawaran imbalan sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja.

Prinsip Dasar Imbalan Kerja

1. Pengakuan

PSAK 24 mensyaratkan entitas untuk mengakui biaya imbalan kerja sebagai beban dalam periode dimana imbalan tersebut menjadi hak pekerja.

2. Pengukuran

Biaya imbalan kerja diukur dengan menggunakan nilai wajar imbalan yang diharapkan akan dibayarkan.

    • Imbalan kerja jangka pendek, biaya umumnya diakui sebagai beban pada saat imbalan tersebut dibayarkan.
    • Imbalan pasca-kerja, biaya umumnya diakui sebagai beban selama periode dimana imbalan tersebut diharapkan akan dibayarkan. Jumlah beban yang diakui setiap periode didasarkan pada jumlah pembayaran masa depan yang diharapkan, dan kemudian didiskontokan ke nilai kini.
    • Imbalan jangka panjang (selain imbalan pasca-kerja), biaya umumnya diakui sebagai beban pada saat imbalan tersebut menjadi hak karyawan. Namun, jika imbalan tersebut belum menjadi hak (vested), maka biaya tersebut baru diakui pada saat imbalan tersebut menjadi hak (vested).

3. Pengungkapan

PSAK 24 juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi tertentu mengenai program imbalan kerja dalam laporan keuangan. Informasi ini mencakup sifat dan luasnya program imbalan kerja, biaya program, dan nilai wajar aset program.

Penerapan PSAK 24 membantu memastikan bahwa laporan keuangan entitas mencerminkan biaya imbalan kerja secara akurat. Informasi ini penting bagi pengguna laporan keuangan, seperti investor, kreditur, dan karyawan, karena membantu mereka menilai kinerja keuangan dan posisi keuangan entitas.

Program Imbalan Pasca-kerja

Menurut PSAK 24, program imbalan pasca-kerja adalah program yang memberikan imbalan kepada karyawan setelah mereka berhenti bekerja. Imbalan tersebut dapat berupa pensiun, asuransi jiwa pasca-kerja, dan perawatan kesehatan. PSAK 24 mensyaratkan bahwa semua program imbalan pasca-kerja dicatat dengan dasar akrual, yang berarti bahwa biaya imbalan tersebut diakui sebagai beban selama periode dimana karyawan berhak atas imbalan tersebut.

Terdapat dua jenis program imbalan pasca-kerja: program iuran pasti dan program imbalan pasti.

    • Program iuran pasti adalah program dimana pemberi kerja mengkontribusikan jumlah tertentu kepada program untuk setiap karyawan. Jumlah imbalan yang diterima karyawan didasarkan pada jumlah iuran yang telah dibayarkan kepada program dan kinerja investasi aset program.
    • Program imbalan pasti adalah program dimana pemberi kerja berjanji untuk memberikan imbalan tertentu kepada setiap karyawan pada saat mereka pensiun. Jumlah imbalan biasanya didasarkan pada gaji dan masa kerja karyawan.

PSAK 24 mensyaratkan bahwa biaya program imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC). Metode ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengestimasi nilai kini imbalan yang akan dibayarkan kepada karyawan di masa depan. Entitas kemudian mengakui beban untuk biaya imbalan tersebut selama periode dimana pekerja berhak atas imbalan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai program imbalan pascakerja berdasarkan PSAK 24:

    • Pemberi kerja bertanggung jawab atas kelangsungan keuangan program.
    • Pemberi kerja harus membayar iuran kepada program secara tepat waktu.
    • Pemberi kerja harus mengungkapkan informasi mengenai program tersebut dalam laporan keuangan.
    • Karyawan memiliki hak tertentu dalam program imbalan pasca-kerja, seperti hak untuk menerima imbalan jika mereka menjadi cacat atau meninggal dunia.
Past Service Cost: Mengukur Kewajiban Pensiun dan Manfaat Karyawan

Past Service Cost: Mengukur Kewajiban Pensiun dan Manfaat Karyawan

Past service cost adalah biaya yang timbul dari perubahan manfaat karyawan di masa lalu. Biaya ini perlu diakui pada laporan keuangan karena mencerminkan kewajiban perusahaan terhadap karyawan di masa lalu. Meskipun tidak selalu menjadi fokus utama dalam laporan keuangan, biaya ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kondisi keuangan jangka panjang perusahaan.

Pentingnya past service cost dan alasan mengapa perusahaan harus memperhitungkannya adalah karena perubahan program manfaat karyawan, seperti kenaikan gaji di masa lalu atau perubahan durasi kerja, dapat menyebabkan past service cost. Perhitungannya didasarkan pada estimasi manfaat pensiun yang akan diterima karyawan di masa depan.

Hal ini dapat mempengaruhi laba bersih perusahaan dan neraca. Biaya ini termasuk dalam kategori biaya non-operasional yang dapat mengurangi laba bersih. Selain itu, juga mempengaruhi kewajiban manfaat karyawan yang tercermin dalam neraca perusahaan. Manajemen past service cost sangat penting untuk mengelola arus kas dan laba perusahaan. Perusahaan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keuangan, kebijakan manfaat karyawan, dan mematuhi standar akuntansi seperti PSAK 24.

Dengan memahami dan mengelola past service cost dengan baik, perusahaan dapat mengoptimalkan kinerja keuangan jangka panjang dan memastikan pencatatan yang akurat dalam laporan keuangan. Berikut alasanya mengapa penting bagi perusahaan.

Menjaga Keadilan dalam Program Manfaat Karyawan

Perusahaan mungkin melakukan perubahan pada program manfaat karyawan yang akan mempengaruhi manfaat karyawan yang diberikan di masa lalu. Dalam situasi seperti itu, past service cost harus diperhitungkan untuk memastikan bahwa manfaat karyawan di masa lalu tidak diabaikan.

Mempertimbangkan Dampak Perubahan Kebijakan

Perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan kebijakan, seperti mengurangi jumlah tenaga kerja atau memodifikasi manfaat yang disediakan. Dalam hal ini, past service cost akan menjadi faktor penting untuk memperhitungkan pengaruh kebijakan tersebut terhadap karyawan. Past service cost memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi biaya-biaya yang terkait dengan perubahan kebijakan ini dan mengelola dampak yang mungkin terjadi pada karyawan dan keuangan perusahaan.

Mendukung Laporan Keuangan yang Akurat

Perhitungan past service cost sangat penting untuk laporan keuangan yang akurat dan transparan. Menyertakan past service cost dalam laporan keuangan perusahaan dapat memperjelas posisi keuangan perusahaan dan memungkinkan investor dan pemegang saham untuk memahami biaya yang terkait dengan manfaat karyawan.

Memperhatikan Kewajiban Masa Depan

Dengan memperhitungkannya, perusahaan dapat mengelola kewajiban yang mungkin timbul dari manfaat karyawan di masa lalu dan memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat dipenuhi di masa depan.

Past service cost dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan maupun terhadap kesehatan keuangan jangka panjang perusahaan. Memperhitungkan past service cost memungkinkan perusahaan untuk menjaga keadilan dalam program manfaat karyawan, mempertimbangkan dampak perubahan kebijakan, mendukung laporan keuangan yang akurat, dan memperhatikan kewajiban masa depan terkait manfaat karyawan. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhitungkan past service cost secara hati-hati agar dapat membuat keputusan yang tepat dan mengelola risiko dengan lebih baik di masa depan.

Studi Kasus

Studi Kasus: PT XYZ

PT XYZ adalah sebuah perusahaan manufaktur yang memiliki program manfaat pensiun untuk karyawan. Pada tahun 2023, PT XYZ memutuskan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun, sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas mereka. Keputusan ini menyebabkan perubahan pada program manfaat karyawan yang sudah ada, sehingga perusahaan harus menghitung dan mengakui past service cost.

Langkah-langkah yang diambil PT XYZ:

  1. Menghitung Past Service Cost: PT XYZ menggunakan aktuaria untuk menghitung nilai manfaat pensiun tambahan yang akan diterima oleh karyawan yang memenuhi syarat. Perhitungan ini melibatkan estimasi kenaikan gaji di masa depan, masa kerja yang tersisa hingga pensiun, dan tingkat diskonto yang sesuai.
  2. Mengakui Biaya dalam Laporan Keuangan: Setelah perhitungan selesai, PT XYZ mengakui past service cost sebesar Rp 5 miliar dalam laporan keuangan tahun 2023. Biaya ini dicatat sebagai kewajiban tambahan pada neraca dan sebagai biaya non-operasional pada laporan laba rugi.
  3. Menyesuaikan Arus Kas: PT XYZ juga menyesuaikan proyeksi arus kas untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban manfaat pensiun yang meningkat di masa depan. Ini termasuk mempertimbangkan dampak terhadap laba bersih dan arus kas operasional.
  4. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan: PT XYZ mengkomunikasikan perubahan ini kepada karyawan, investor, dan pemegang saham. Informasi yang jelas dan transparan disampaikan untuk memastikan semua pihak memahami dampak finansial dari perubahan program manfaat karyawan ini.

Hasil: Dengan mengakui dan mengelola past service cost secara tepat, PT XYZ berhasil menjaga keadilan dalam program manfaat karyawan, memastikan laporan keuangan yang akurat, dan memperhatikan kewajiban masa depan. Langkah-langkah ini membantu PT XYZ dalam mempertahankan kinerja keuangan yang sehat dan mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.

Studi kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perhitungan dan pengakuan past service cost dalam menjaga kesehatan keuangan jangka panjang perusahaan dan memastikan bahwa kewajiban terhadap karyawan dikelola dengan baik.


Daftar Pustaka

Kieso, D.E., Weygandt, J.J., & Warfield T. D. (2016). Intermediate accounting (16th ed.). John Wiley & Sons.

Schaubroeck, J., & Gan, Y. (2017). Pension accounting and the value relevance of book value and earnings: Evidence from the US. Journal of Business Finance & Accounting, 44(5-6), 685-716.

Sari, Y., & Ariyanto, A. (2019). Analisis Biaya: Pengaruh Past Service Cost terhadap Keuntungan Perusahaan. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 7(2), 117-128.

Nuryanti, N., & Rahmawati, Y. (2020). Pengaruh Past Service Cost, Cost of Quality, dan Cost Reduction terhadap Profitabilitas Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 5(2), 17-26.