SAK di Indonesia Standar Akuntansi Keuangan

Apa Saja Jenis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Berlaku di Indonesia?

Dalam dunia akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) memegang peranan krusial dalam mengatur pelaporan keuangan. Terdapat berbagai jenis standar yang berlaku, yang mempengaruhi praktik akuntansi di negeri ini. Dalam artikel ini, kita akan memahami jenis-jenis SAK yang ada di Indonesia serta bagaimana pengaruhnya terhadap industri akuntansi.

Saat ini, ada lima jenis standar akuntansi keuanngan yang berlaku, antara lain:

PSAK-IFRS

Dikenal juga sebagai standar akuntansi keuangan Indonesia, merupakan evolusi dari SAK dan diterbitkan oleh DSAK IAI pada tahun 2012. Standar ini diadaptasi dari International Financial Reporting Standards (IFRS), standar laporan keuangan internasional, dengan penyesuaian khusus untuk kondisi bisnis di Indonesia.

Pada tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkenalkan standar akuntansi PSAK-IFRS sebagai standar utama di Indonesia, terutama untuk badan usaha dengan akuntabilitas publik. Ini mencakup perusahaan yang terdaftar di pasar modal dan yang tengah mengajukan diri sebagai emiten. Sebagai contoh, BUMN dan perusahaan dana pensiun di Indonesia kini mengadopsi IFRS dalam PSAK mereka.

SAK-ETAP

Dirancang khusus untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Entitas ini didefinisikan sebagai entitas yang tidak memegang akuntabilitas publik yang signifikan namun masih perlu menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pihak eksternal.

Salah satu fitur khas dari SAK-ETAP adalah tidak adanya laporan laba rugi, memudahkan analisis laporan bagi pengguna. Dalam standar ini, aset takberwujud, aset tetap, dan properti investasi dicatat berdasarkan harga perolehan, bukan nilai pasarnya. Umumnya diadopsi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Hal ini memungkinkan pemilik bisnis membuat laporan keuangan sendiri tanpa memerlukan bantuan eksternal.

SAK Syariah

Dengan berkembangnya industri syariah di Indonesia, muncul kebutuhan akan standar akuntansi yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) didirikan di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tugas utama menyusun standarisasi laporan keuangan berbasis syariah. Standar ini pertama kali disahkan pada tahun 2002 dan dirancang khusus untuk lembaga yang menjalankan proses bisnis berdasarkan kebijakan syariah.

Standar ini mencakup kerangka konseptual untuk penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan, serta standar khusus untuk transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah, dan istishna. Meski laporan keuangan berbasis SAK Syariah diterapkan berdasarkan konsep syariah, dalam situasi tertentu, seperti bank syariah dengan akuntabilitas publik, PSAK umum tetap digunakan untuk publikasi laporan keuangannya. Namun, transaksi internalnya tetap mengikuti prinsip SAK Syariah.

SAP

Standar Akuntansi Pemerintah, dikenal dengan singkatan SAP, adalah standar akuntansi yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk menyusun laporan keuangan. Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, SAP menjadi acuan bagi lembaga pemerintahan di semua tingkatan, baik daerah maupun pusat. Penerapan SAP bertujuan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAK-EMKM

Pada pertengahan 2015, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan SAK-EMKM, sebuah standar akuntansi yang lebih sederhana dibandingkan SAK-ETAP. Standar ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Latar belakang dari inisiatif ini adalah banyaknya UMKM di Indonesia yang menghadapi kesulitan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK yang ada.

SAK-EMKM dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Sebagai acuan, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan definisi serta kriteria kuantitatif untuk EMKM. Tujuannya adalah memastikan bahwa UMKM dapat tetap menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK, meskipun mungkin belum memenuhi syarat SAK-ETAP.