Dana Pensiun BUMN dalam Sorotan: Panduan Optimalkan Imbalan Pasca Kerja

Dana Pensiun BUMN dalam Sorotan: Panduan Optimalkan Imbalan Pasca Kerja

Dana pensiun BUMN baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sorotan ini disebabkan oleh dugaan penyelewengan oleh oknum tertentu. Masyarakat mengkhawatirkan keamanan dana pensiun mereka akibat dugaan ini. Dana pensiun adalah instrumen vital untuk kesejahteraan di masa tua. Fungsinya adalah memberikan penghasilan bagi pekerja pascapensiun. Kondisi ekonomi yang fluktuatif meningkatkan kekhawatiran akan keamanan dana pensiun. Situasi ini membuat masyarakat lebih sadar tentang pentingnya persiapan pensiun.

Memahami dana pensiun dan imbalan pasca kerja sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis, dan hubungannya dengan imbalan pasca kerja. Dana pensiun di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undang ini menyediakan kerangka kerja untuk dana pensiun. Menurut undang-undang ini, dana pensiun merupakan badan hukum. Dana pensiun bertugas mengelola program manfaat pensiun. Dana pensiun dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kedua adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DPPK adalah program pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Tujuannya adalah memberikan manfaat pensiun kepada karyawan. DPLK, di sisi lain, ditawarkan oleh lembaga keuangan. DPLK memungkinkan individu untuk ikut serta dalam program pensiun. Pengelolaan dana pensiun harus transparan dan akuntabel. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan dana pensiun dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah memastikan dana dikelola dengan baik dan sesuai regulasi. Kasus penyelewengan dana pensiun membangkitkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat. Penyelewengan ini mengancam kepercayaan publik terhadap sistem pensiun. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan.

Penyedia dana pensiun harus memastikan manfaat pensiun terjamin. Mereka harus menjaga dana pensiun agar tetap aman dan berkelanjutan. Kesejahteraan pensiunan bergantung pada pengelolaan dana pensiun yang efisien dan bertanggung jawab. Secara keseluruhan, dana pensiun memainkan peran krusial dalam masyarakat. Dana ini membantu memastikan kesejahteraan pekerja setelah pensiun. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja. Manfaat DPPK akan diperoleh ketika karyawan memutuskan untuk pensiun atau mengundurkan diri.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Manfaat DPLK akan diperoleh ketika karyawan memasuki masa pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: pensiun normal, pensiun dipercepat, dan pensiun cacat.

Setiap dana pensiun pastinya memiliki suatu program yang disebut program pensiun, yaitu setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi karyawannya. Manfaat Pensiun didefinisikan sebagai pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Berdasarkan manfaatnya, program pensiun dapat dibedakan menjadi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Sebagai contoh, seorang karyawan akan membuat suatu perjanjian degan penyelenggara dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK mengenai jumlah manfaat yang nantinya akan didapatkan. Ketika karyawan tersebut mulai memasuki masa pensiun, maka perusahaan akan membayarkan manfaat sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Berbeda dengan PPMP yang memfokuskan pada jumlah manfaat yang akan didapat, PPIP lebih focus kepada iuran yang harus dibayarkan karyawan saat masih aktif bekerja.

Sebagai contoh, selama masa bekerja karyawan dan perusahaan sama-sama diharuskan membayar 15% dari gaji pekerja setiap bulannya. Uang ini kemudian diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun dan nantinya hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan ketika memasuki masa pensiun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yaitu:

  1. Batas maksimal manfaat PPMP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp 1,5 juta (rumus bulanan)
  2. Batas maksimal manfaat PPIP yang bisa dibayar sekaligus dinaikkan dari Rp 36 juta menjadi Rp500 juta (rumus sekaligus).

Lalu bagaimana cara kita agar bisa menjadi peserta dana pensiun? Cara termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK termasuk mudah, Anda tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan DPLK, prosesnya kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.

Hubungan Dana Pensiun dan Imbalan Pascakerja

Dana Pensiun merupakan salah satu bentuk cara bagi perusahaan untuk membayarkan imbalan pasca kerja kepada karyawannya setelah memasuki masa pensiun. Dana Pensiun pada dasarnya menggunakan skema “fully funded” untuk dana imbalan pascakerja. Skema pendanaan yang terpisah dari arus kas perusahaan, di samping diserahkan kepada pihat ketiga untuk mengelolanya agar bisa lebih optimal. Dengan menggunakan Dana Pensiun, selain memastikan tersedianya dana imbalan pascakerja, perusahaan pun dapat meminta pihak ketiga untuk membayarkan kepada pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Dana pensiun adalah instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan di masa tua. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dana pensiun dalam mengoptimalkan imbalan pasca kerja.