Menyoroti evolusi regulasi akuntansi di negeri ini. Mulai dari awal pendiriannya hingga transformasinya menjadi standar yang sejalan dengan internasional, kita merunut tahap penting dalam perjalanan PSAK. Mengidentifikasi perubahan signifikan seiring waktu. Pemahaman tentang sejarah dan perubahan PSAK memberi wawasan mendalam tentang evolusi standar akuntansi di Indonesia, beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
Prinsip Akuntansi Indonesia
Dimulai pada tahun 1973. Ketika Panitia Penghimpun Bahan-Bahan dan Struktur GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) serta GAAS (Generally Accepted Auditing Standards) dibentuk. Menjelang peluncuran pasar modal di 1974, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI), merumuskan prinsip akuntansi Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)” berpedoman pada US GAAP. Komite PAI juga mengeluarkan standar akuntansi khusus untuk berbagai industri.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Pada 1994, IAI merevisi PAI menjadi “Standar Akuntansi Keuangan (SAK)”. Mulai berharmonisasi dengan standar internasional. Nama berubah dari PAI ke SAK, menunjukkan perubahan dari prinsip baku ke standar fleksibel, sesuai dinamika bisnis. Komite PAI berganti nama menjadi Komite SAK. SAK terus disempurnakan dan direvisi sebanyak 7 kali hingga 2009, mengikuti perkembangan dunia bisnis. Pada 1998, Komite SAK menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), berwenang merumuskan SAK.
Konvergensi SAK
Dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dimulai pada 2009, sebagai bagian dari kesepakatan anggota G-20. Ini didukung oleh berbagai regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Program konvergensi mengubah SAK menjadi berbasis prinsip, menganut nilai wajar, menekankan pertimbangan profesional, dan keterbukaan informasi. Beberapa Standar Akuntansi Keuangan khusus untuk industri tertentu dicabut, sekarang diatur dalam SAK mengacu pada IFRS Standards.
1. Tahap Pertama Konvergensi SAK (2012)
Diterapkan pada tahun 2012, secara garis besar, per 1 Juni 2012, SAK telah diadaptasi untuk sejalan dengan IFRS Standards per 1 Januari 2009. Selain itu, juga mencakup sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) yang telah disahkan. Ini mencakup standar yang telah efektif mulai tahun 2012 dan juga yang masih akan efektif setelah tahun 2012. Di samping itu, per 1 Juni 2012, SAK juga diperkaya dengan Buletin Teknis (Bultek) yang merupakan salah satu produk yang dihasilkan oleh DSAK IAI, meskipun bukan merupakan bagian dari standar itu sendiri.
2. Konvergensi SAK Tahap Kedua dan Penyesuaian Standar (2013-2014)
Dalam upaya untuk tetap sejalan dengan perkembangan standar akuntansi global yang mengalami kemajuan pesat, langkah konvergensi tahap kedua terus dilakukan pada tahun 2013 dan 2014. Efektif mulai 1 Januari 2015, secara garis besar, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia telah berhasil diselaraskan dengan IFRS Standards yang berlaku efektif per 1 Januari 2014. Sebagai hasilnya, kesenjangan perbedaan antara SAK dan IFRS Standards telah diperkecil dari 3 tahun menjadi hanya 1 tahun.
3. SAK Efektif per 1 Januari 2015: Revisi dan Amendemen
Per 1 Januari 2015 meliputi PSAK dan ISAK baru, serta berbagai bentuk revisi, amendemen, dan penyesuaian lainnya. Di samping itu, SAK ini juga mencakup Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) serta komponen-komponen non-IFRS Standards seperti PSAK 28: Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian, PSAK 36: Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, dan ISAK 25: Hak atas Tanah.
4. Perubahan SAK Efektif per 1 Januari 2017
Di sini ditambahkan PSAK/ISAK baru yang terdiri dari PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, ISAK 30: Pungutan, dan ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi. Dan juga menambahkan beberapa PSAK yang telah mengalami amendemen dan penyesuaian tahunan seperti PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 3: Laporan Keuangan Interim, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri, PSAK 5: Segmen Operasi, PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi. PSAK 13: Properti Investasi, PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
PSAK 16: Aset Tetap, PSAK 19: Aset Takberwujud. PSAK 22: Kombinasi Bisnis, PSAK 24: Imbalan Kerja, PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham, PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian. PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain, dan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar.
5. Efektif per 1 Januari 2018: Pengenalan PSAK/ISAK Baru
Dengan menambahkan PSAK/ISAK baru, yaitu PSAK 69: Agrikultur. Kemudian menambahkan beberapa PSAK yang telah mengalami amendemen, yaitu PSAK 2: Laporan Arus Kas, PSAK 13: Properti Investasi, PSAK 16: Aset Tetap. PSAK 46: Pajak Penghasilan dan PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham. Sedangkan beberapa PSAK yang mengalami penyesuaian tahunan, yaitu PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama dan PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.
6. Perkembangan Terkini SAK (2022): Elemen Baru dan Amendemen
SAK efektif per 1 Januari 2022 menambahkan beberapa elemen baru. Ini termasuk Pengantar Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada 11 Desember 2019). Selain itu, tambahan lainnya adalah ISAK baru, yang meliputi ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba dan ISAK 36: Interpretasi tentang Interaksi Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.
Tambahan
Selain elemen-elemen baru tersebut, SAK efektif per 1 Januari 2022 juga mencakup beberapa perubahan pada PSAK atau ISAK yang telah mengalami amendemen dan penyesuaian tahunan dari edisi sebelumnya. Contohnya, PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 13: Properti Investasi, PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. PSAK 22: Kombinasi Bisnis, PSAK 24: Imbalan Kerja, PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, PSAK 26: Biaya Pinjaman. PSAK 46: Pajak Penghasilan, PSAK 48: Penurunan Nilai Aset, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK 62: Kontrak Asuransi, PSAK 66: Pengaturan Bersama. PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 73: Sewa, dan ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa.