PSAK 24 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 24 adalah pernyataan standar akuntansi yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan tentang kewajiban imbalan kerja. PSAK 24 diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengacu pada standar internasional seperti International Accounting Standard (IAS) 19. Standar ini sangat penting untuk dipahami oleh perusahaan karena imbalan kerja adalah salah satu kewajiban perusahaan terbesar dan dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan secara signifikan.
Pengertian Imbalan Kerja Menurut PSAK 24
Imbalan kerja adalah manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan oleh karyawan. Imbalan kerja dapat berupa gaji, bonus, tunjangan, asuransi kesehatan, pensiun, dan manfaat lainnya. PSAK 24 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Prinsip Dasar Imbalan Kerja Menurut PSAK 24
PSAK 24 memiliki prinsip dasar dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja. Berikut adalah prinsip dasar PSAK 24 yang perlu dipahami oleh perusahaan:
1. Pengakuan Imbalan Kerja
Prinsip dasar pengakuan imbalan kerja adalah harus diakui sebagai beban pada saat terjadi dan harus diukur secara wajar. Beban ini harus diakui dalam laporan laba rugi dan jumlah kewajiban imbalan kerja harus diungkapkan dalam neraca. PSAK 24 mengatur bahwa perusahaan harus menghitung nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun atau saat karyawan keluar dari perusahaan.
2. Pengukuran Imbalan Kerja
Pengukuran ini tergantung pada jenis imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan. Terdapat dua jenis imbalan kerja menurut PSAK 24, yaitu:
-
- Imbalan Kerja Pasti
adalah imbalan kerja yang jumlahnya sudah pasti dan jelas. Contohnya adalah gaji dan bonus. Dinyatakan bahwa perusahaan harus mengakui beban imbalan kerja pasti pada saat terjadi dan harus diukur secara akurat.
-
- Imbalan Kerja Tidak Pasti
merupakan imbalan kerja yang jumlahnya tidak pasti dan tidak jelas. Contohnya adalah pensiun dan manfaat kesehatan. Dinyatakan bahwa perusahaan harus menggunakan metode perkiraan aktuaria pada saat mengukur imbalan kerja tidak pasti. Metode perkiraan aktuaria ini melibatkan penggunaan informasi historis dan perkiraan masa depan untuk mengukur nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
3. Pengungkapan Imbalan
Menurut PSAK 24, hal ini harus dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan informasi yang memadai kepada para pemangku kepentingan, seperti investor dan karyawan. Beberapa hal yang harus diungkapkan adalah sebagai berikut:
-
- Kebijakan akuntansi perusahaan dalam mengukur imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mengukur imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas bagi para pemangku kepentingan tentang metode yang digunakan perusahaan dalam mengukur imbalan kerja.
- Nilai kini kewajiban imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan nilai kini kewajiban imbalan kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada para pemangku kepentingan.
- Perubahan nilai kini kewajiban imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan perubahan nilai kini kewajiban imbalan kerja dari waktu ke waktu. Hal ini dapat membantu para pemangku kepentingan untuk memahami bagaimana perusahaan menangani kewajiban imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan.
- Biaya imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan biaya imbalan kerja yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh karyawan pada periode tertentu. Hal ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
- Informasi lainnya Perusahaan juga harus mengungkapkan informasi lain yang relevan terkait dengan imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan, seperti jumlah karyawan yang diberikan imbalan kerja, jenis imbalan kerja yang diberikan, dan lain sebagainya.
PSAK 24 tentang imbalan kerja merupakan pernyataan standar akuntansi yang sangat penting untuk dipahami oleh perusahaan karena imbalan kerja adalah salah satu kewajiban terbesar perusahaan. Penindakan yang tepat dapat membantu perusahaan untuk memahami kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Hal ini juga dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
-
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 tentang Imbalan Kerja
- International Accounting Standard (IAS) 19 tentang Imbalan Kerja
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)