Manfaat pasca kerja merujuk pada tunjangan, hak, atau perlindungan yang diberikan kepada karyawan setelah mereka pensiun atau mengakhiri hubungan kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja