imbalan kerja

Atribusi Imbalan Kerja sesuai PSAK 24 dan Siaran Pers DSAK IAI 2022

Salah satu aspek penting dalam akuntansi imbalan kerja adalah pengatribusian imbalan kerja. Pengatribusian imbalan kerja adalah proses mengalokasikan imbalan kerja ke periode-periode jasa yang terkait.

PSAK 24 mensyaratkan bahwa imbalan kerja jangka pendek diatribusikan ke periode jasa yang terkait berdasarkan dasar distribusi yang wajar. Imbalan kerja jangka panjang, termasuk imbalan pasca kerja, diatribusikan ke periode jasa yang terkait berdasarkan metode akrual.

Siaran Pers DSAK IAI 2022 tentang Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengatribusian imbalan kerja untuk program pensiun berbasis peraturan perundang-undangan. Dari siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sesuai dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision.

Pola Fakta umum

Berikut adalah pola fakta umum dari program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini:

    • Pekerja berhak atas imbalan pensiun hanya ketika mereka mencapai usia pensiun normal dan sepanjang mereka dipekerjakan oleh entitas ketika mereka mencapai usia pensiun tersebut;
    • Jasa pekerja di tahun-tahun akhir meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun awal, dan kelipatan yang berbeda diterapkan untuk setiap komponen berikut;
    • Imbalan pasca kerja adalah jumlah kompensasi yang timbul dari dua komponen imbalan yang masing-masing memiliki “batas masa kerja (cap of years of service)” yang berbeda:

1. Pesangon: pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak mendapatkan 9 bulan gaji; dan

2. Penghargaan masa kerja: pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih berhak mendapatkan 10 bulan gaji.

    • Berlaku syarat jumlah tahun kerja berturut-turut (consecutive years of service) atas jasa pekerja dengan entitas yang sama segera sebelum usia pensiun; dan
    • Formula imbalan tidak hanya berlaku untu pensiun pada usia pensiun normal, tetapi juga berlaku dalam menentukan imbalan lainnya misalnya; imbalan kematian, cacat, dan PHK oleh entitas.

Jadi, hasil dari siaran pers DSAK IAI menilai bahwa pola fakta program pensiun berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini di Indonesia, memiliki pola fakta yang serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision. Dengan pola fakta yang serupa, maka perlakukan akuntansi dalam Agenda Decision IAS 19 relevan untuk pola fakta pada siaran pers.

Atribusi Imbalan Kerja

PSAK 24 mensyaratkan setiap entitas untuk mengatribusikan imbalan ke periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari kenaikan gaji berikutnya.

Selain itu, PSAK 24 paragraf 72 menetapkan bahwa jasa pekerja sebelum tanggal vesting menimbulkan kewajiban konstruktif. Jika diasumsikan usia pensiun normal suatu entitas A adalah 56 tahun, maka kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali akan timbul hanya ketika seorang karyawan mencapai usia 32 tahun (24 tahun terakhir), jasa karyawan sebelum 32 tahun tidak dapat ditukar dengan imbalan pensiun. Hal ini disebabkan karena jumlah jasa yang diberikan seorang karyawan sebelum usia 32 tahun tidak akan mengurangi jumlah masa depan yang perlu diberikan kepada suatu entitas secara berturut-turut (consecutive years) sebelum pekerja tersebut berhak atas imbalan pensiunnya di usia 56 tahun.

Implementasi

Misalkan pada tahun pelaporan 31 Desember 2021, karyawan A bekerja pada PT X dengan upah sebesar Rp. 10.000.000 per bulan sebagai manager pemasaran. Usia Karyawan A pada saat 31 Desember adalah 24 tahun, karyawan A mulai bekerja pada usia 22 tahun dan akan pensiun pada usia 55 tahun sesuai dengan usia pensiun normal yang ditetapkan oleh PT X. Imbalan pasca kerja ditetapkan sesuai dengan UUCK dengan komponen uang pesangon, penghargaaan masa kerja, dan uang penggantian hak (nilai UPH tidak signifikan). Lalu, tingkat kenaikan upah diasumsikan 5% per tahun dan tingkat diskonto yang digunakan adalah 10% per tahun. Berapakah imbalan pasca kerja yang akan dibayarkan oleh PT X ketika karyawan A pensiun di usia 55 tahun?

Jawab:

Diketahui usia pensiun normal suatu entitas A adalah 55 tahun, maka kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali akan timbul hanya ketika seorang karyawan mencapai usia 31 tahun (24 tahun terakhir), sehingga jasa karyawan sebelum 31 tahun tidak dapat ditukar dengan imbalan pensiun.

Imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini:

Upah pada saat pensiun = Rp 10.000.000 x (1 + 0,05)(55-24)
= Rp 45.380.395

Besar Manfaat = 1,75 x pesangon + 1 x penghargaan masa kerja
= 1,75 x 9 x Rp 45.380.395 + 1 x 10 x Rp 45.380.395
= Rp 1.168.545.171

Pengatribusian imbalan kerja adalah aspek penting dalam akuntansi imbalan kerja. PSAK 24 dan Siaran Pers DSAK IAI 2022 memberikan panduan tentang bagaimana mengatribusikan imbalan kerja. Dengan demikian, memahami ketentuan pengatribusian imbalan kerja, entitas dapat memastikan bahwa imbalan kerja dicatat dan diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan.