PSAK 24 mensyaratkan Projected Unit Credit (PUC) sebagai metode untuk melakukan perhitungan Imbalan Kerja. Ketika pemberi kerja memberikan sejumlah imbalan
PSAK 24 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 24 adalah pernyataan standar akuntansi yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan