Pentingnya Penentuan Disability Rate yang Akurat Disability rate, yang tertera dalam laporan keuangan berdasarkan PSAK 24 (Imbalan Kerja), merupakan parameter
Penerapan PSAK 24 pada perusahaan di Indonesia berpotensi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan. Dengan adanya
PSAK 24 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 24 adalah pernyataan standar akuntansi yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
Imbalan kerja adalah bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas kinerja mereka. Untuk mengelola akuntansi imbalan kerja
Konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan adalah dua jenis profesional aktuaria yang memiliki peran penting dalam manajemen risiko keuangan dan solusi