PP No. 35 Tahun 2021, Begini Penjelasannya!

PP No. 35 Tahun 2021, Begini Penjelasannya!

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 2 Februari 2021, merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fokus dari peraturan ini adalah pada Pasal 81 dan Pasal 185 Huruf b, yang memberikan landasan hukum untuk berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Garis Besar PP No. 35 Tahun 2021

PP No. 35 Tahun 2021 mencakup beberapa aspek penting dalam hubungan ketenagakerjaan, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai isi dari peraturan ini.

Ketentuan Umum dan Definisi

Dalam bab pertama PP No. 35 Tahun 2021, terdapat berbagai ketentuan umum yang menjelaskan definisi subjek-subjek dalam peraturan ini. Mulai dari hubungan kerja, pekerja/buruh, pengusaha dan perusahaan, hingga perjanjian kerja dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas regulasi ini. Pengertian ini penting untuk memberikan kejelasan dalam penerapan peraturan.

PKWT: Perubahan dan Implementasi

Peraturan tentang PKWT dalam PP No. 35 Tahun 2021 memperbaiki UU No. 13 Tahun 2003. Terdapat dua kategori PKWT: berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan. Selain itu, PKWT wajib dilaporkan ke Departemen Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili perusahaan.

Pengusaha juga diwajibkan untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan kompensasi saat masa kerja selesai. Kompensasi ini sebesar satu kali upah bulanan untuk masa kerja di bawah satu tahun.

Alih Daya: Perlindungan Hak Pekerja

PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur tentang alih daya atau outsourcing. Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha. Pekerja yang dipekerjakan melalui alih daya harus berdasarkan PKWT atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan. Termasuk perlindungan hak pekerja saat terjadi pergantian perusahaan alih daya.

Waktu Kerja dan Lembur

Aturan mengenai waktu kerja dalam PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan durasi yang sama, yaitu 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Untuk waktu lembur, durasinya diperpanjang menjadi maksimal 4 jam per hari atau 18 jam seminggu. Namun, aturan ini dibuat lebih fleksibel untuk perusahaan yang menerapkan jam kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).

Durasi kerja lebih dari 35 jam seminggu hanya diperbolehkan untuk sektor perikanan, pertambangan, serta energi dan sumber daya. Aturan ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PP No. 35 Tahun 2021 juga memberikan ketentuan mengenai PHK. Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan memberikan opsi bagi pekerja untuk menerima atau menolak PHK. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan kompensasi atas PHK, berupa upah pesangon dan penghargaan masa kerja. Nilai kompensasi ini tergantung pada alasan PHK, baik dari sisi perusahaan maupun kondisi karyawan.

Implementasi di Lapangan: Studi Kasus PT. Siprama Cakrawala

Sebagai contoh implementasi PP No. 35 Tahun 2021, kita bisa melihat pada PT. Siprama Cakrawala di Surabaya. Berdasarkan tesis Kurniawan Firdaus Hakiki (mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) yang berjudul “Kontrak Karyawan Outsourcing PT. Siprama Cakrawala pada PT. Buka Mitra Indonesia” (2022), perusahaan ini menerapkan PKWT sesuai dengan peraturan pemerintah.

Perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja, meliputi tunjangan hari raya, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Jam kerja juga telah sesuai dengan aturan, yaitu 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Apabila karyawan bekerja melebihi durasi tersebut, mereka akan mendapatkan upah lembur sesuai kesepakatan dalam PKWT. Untuk upah bulanan, jumlahnya telah sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Dalam hal kompensasi PHK, meskipun terjadi keterlambatan dalam pemberian, perusahaan tetap memberikan hak pesangon karyawan sesuai dengan aturan dalam PP No. 35 Tahun 2021.

 

PP No. 35 Tahun 2021 membawa banyak perubahan signifikan dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan aturan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif antara pengusaha dan pekerja. Implementasi yang baik dari peraturan ini, seperti yang dicontohkan oleh PT. Siprama Cakrawala, menunjukkan bahwa peraturan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *