Penerapan PSAK 24 pada perusahaan di Indonesia berpotensi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan. Dengan adanya
Penerapan PSAK 24 dalam laporan keuangan kerap menuntut perhatian ekstra dari manajemen, khususnya terkait perhitungan kewajiban imbalan kerja jangka panjang